Otonomi daerah adalah suatu keadaan suatu daerah
yang memungkinkan daerah tersebut dapat mengaktualisasikan segala potensi
terbaik yang dimilikinya secara optimal. Dan untuk mewujudkan keadaan tersebut,
berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan atau permasalahan itu
diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mengidentifikasi, merumuskan, dan
memecahkannya, kecuali jika permasalahan-permasalahan yang memang tidak mungkin
dapat diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan bangsa-bangsa,
maka pemerintah pusat tidak akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada
daerah itu. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap daerah itu diberi
hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan
daerahnya sendiri. Dalam otonomi daerah juga ada istilah desentralisasi. Denagan adanya desentralisasi ini yang menyebabkan
munculnya otonomi dalam suatu daerah. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah
daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri. desentralisasi sebenarnya
adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai
penyerahan kewenangan, pengalihan tanggung jawab, dan sumber-sumber daya (dana,
manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dalam kaitannya dengan
sistem pemerintahan indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali
dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi
sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.
Implementasi
otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk
mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 33
Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Kedua UU otonomi daerah tersebut merupakan revisi terhadap UU Nomor 22
dan UU Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi.
Sejalan
dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka otonomi daerah yang berarti
memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tersebut akan memberikan
kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata, dan
bertanggung jawab. Dan dengan adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut akan mengakibatkan
masing-masing daerah akan berpenghasilan yang cukup sehingga dengan penghasilan
yang cukup tadi pemerintah daerah dapat memikul tanggung jawabnya dalam
pelaksanaan maupun pembangunan daerah untuk menjadikan daerahnya agar menjadi
daerah yang lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif.
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah itu tak selamanya berjalan dengan baik. Pasti dalam
pelaksanaannya itu terdapat dampak positif dan dampak negatifnya. Dan
dampak-dampak tersebut pasti ada dalam berbagai bidang. Contohnya dampak
positif dan negatif otonomi daerah terhadap perekonomian di Indonesia.
Dampak
positif otonomi daerah terhadap perekonomian di Indonesia adalah dengan adanya
otonomi daerah maka memberikan kesempatan kepada daerah tersebut untuk
memperlihatkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Dan dengan berkurangnya
wewenang serta kendali dari pemerintah pusat maka akan mendapat perhatian lebih
dari pemerintah derah dalam menghadapi permasalahan atau persoalan di daerahnya
sendiri. bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada dana yang diperoleh
melalui birokrasi dari pemerintah pusat. Sehingga dana tersebut mendorong suatu
pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan-pembangunan daerah dan membangun
program promosi kebudayaan atau yang lain. Dengan melakukan otonomi daerah maka
kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, karena pemerintah
daerah cenderung lebih mengerti situasi dan kondisi daerahnya serta
potensi-potensi yang dimiliki daerahnya daripada pemerintah pusat.
Dampak
negatif otonomi daerah terhadap perekonomian di Indonesia adalah otonomi daerah
dapat menimbulkan persaingan antar daerah yang dapat memicu pada perpecahan. Misalnya
dalam persaingan berbisnis. Selain itu otonomi daerah juga dapat memberikan
kesempatan bagi oknum-oknum yang di pemerintah pusat melakukan hal-hal yang
dapat merugikan rakyat dan negara. Misalnya korupsi, kolusi dan lain-lain. Kadang
juga ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi negara
yang dapat menimbulkan pertentangan antara daerah satu dengan daerah lainnya
atau bahkan daerah dengan negara.
شركة تنظيف سجاد بالدمام
BalasHapusشركة تنظيف مجالس بالدمام